(Update) Regulasi Pelatihan Dan Sertifikasi POPAL (Penanggungjawab Operasional Pengelolaan Air Limbah) Tahun 2026

Sampai Bulan Mei 2026, kerangka hukum inti untuk pelatihan dan sertifikasi POPAL masih bertumpu pada Permen LHK No. P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 sebagai aturan khusus sertifikasi kompetensi, dan pada Kepmenaker No. 187 Tahun 2016 sebagai dasar SKKNI bidang pengelolaan limbah industri yang memasok unit-unit kompetensi POPAL.

Temuan paling penting untuk 2026 adalah bahwa saya tidak menemukan, dalam sumber resmi yang berhasil ditelusuri, peraturan pusat baru yang mencabut, mengganti, atau mengubah langsung skema sertifikasi POPAL dalam Permen LHK P.5/2018. Perubahan 2026 yang benar-benar teridentifikasi justru berada pada Permen LH/BPLH No. 2 Tahun 2026, yang mencabut sebagian ketentuan Permen LHK No. 5 Tahun 2021 untuk sektor pakan ternak dan pakan akuakultur; perubahan ini mengenai baku mutu/standar teknologi air limbah, bukan desain kompetensi POPAL itu sendiri.

Akibatnya, pada 2026 posisi hukumnya adalah status quo normatif: perusahaan yang memiliki instalasi pengolahan air limbah tetap harus menempatkan personel yang kompeten, sementara dokumen persetujuan teknis dan surat kelayakan operasional di bidang pengendalian pencemaran lingkungan tetap berada dalam rezim PP 22/2021 dan Permen LHK 5/2021, yang dalam lampiran terindeks masih mensyaratkan personel dengan sertifikat kompetensi seperti PPPA, POPAL, dan/atau kompetensi lain sesuai kebutuhan kegiatan.

Dari sisi pelaksanaan, sertifikasi POPAL pada 2026 dijalankan melalui LSP berlisensi BNSP. Registri publik BNSP menunjukkan sedikitnya beberapa LSP aktif yang membuka skema POPAL, antara lain LSP Bina Daya AlamLSP Tata Lingkungan Industri dan PermukimanLSP Bina Lingkungan IndonesiaLSP Lingkungan Hidup Lestari, dan LSP-LPK Benefita Indonesia.

Kerangka regulasi yang berlaku

Kepmenaker No. 187 Tahun 2016 menetapkan SKKNI untuk bidang pengelolaan limbah industri. Untuk POPAL, unit-unit kompetensi yang relevan dalam PDF SKKNI yang berhasil diakses mencakup sekurang-kurangnya: menilai tingkat pencemaran air limbahmengoperasikan IPALmelakukan perawatan IPALmengidentifikasi bahaya dalam pengolahan air limbah, dan melakukan tindakan K3 terhadap bahaya dalam pengolahan air limbah. Dalam SKKNI yang sama juga ada unit menyusun rencana pemantauan kualitas air limbah dan melaksanakan pemantauan kualitas air limbah, tetapi skema sertifikasi POPAL yang tampil pada skema LSP publik 2026 menggunakan paket 5 unit, bukan seluruh unit air limbah dalam SKKNI.

Permen LHK No. P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 adalah aturan khusus yang secara eksplisit mengatur standar dan sertifikasi kompetensi untuk penanggung jawab operasional air limbah dan penanggung jawab pengendalian pencemaran air. Metadata BPK menunjukkan aturan ini berstatus berlaku, ditetapkan di Jakarta, diundangkan pada 2018, dan dimuat dalam BN 2018 No. 306. Snippet PDF resmi yang terindeks juga menunjukkan bahwa sertifikat kompetensi berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang menurut ketentuan yang berlaku.

Secara terminologi, ada satu hal yang patut dicatat. Metadata BPK atas Permen P.5/2018 menulis frasa “pengelolaan air limbah”, sedangkan registri BNSP dan halaman skema LSP pada 2026 secara konsisten menampilkan jabatan “Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah” dengan akronim POPAL. Untuk kepentingan praktik sertifikasi, nomenklatur yang hidup di lapangan pada 2026 jelas adalah POPAL.

PP No. 22 Tahun 2021 adalah payung besar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasca-rezim perizinan berbasis risiko. Ringkasan resmi BPK menyebut PP ini mengatur persetujuan lingkunganperlindungan/pengelolaan mutu airpembinaan dan pengawasan, dan pengenaan sanksi administratif. Bagi POPAL, PP ini penting bukan karena mendesain skema sertifikasinya, melainkan karena ia menjadi kerangka kepatuhan lingkungan yang membuat kebutuhan atas personel bersertifikat menjadi operasional dalam perizinan dan pengawasan.

Permen LHK No. 5 Tahun 2021 kemudian mengatur tata cara penerbitan persetujuan teknis dan surat kelayakan operasional bidang pengendalian pencemaran lingkungan. Di satu sisi, ini bukan peraturan sertifikasi profesi; di sisi lain, lampiran yang berhasil terindeks dari PDF resmi justru menunjukkan signifikansi praktis POPAL karena pengajuan/penetapan teknis dapat mensyaratkan personel yang sudah memiliki sertifikat kompetensi sebagai PPPA, POPAL, dan/atau kompetensi lain sesuai karakter fasilitas.

Untuk fasilitas kesehatan, Permenkes No. 7 Tahun 2019 tentang kesehatan lingkungan rumah sakit tetap relevan sebagai regulasi operasional sektor, tetapi Permenkes No. 2 Tahun 2023 telah mencabut sebagian Permenkes 7/2019 sejauh menyangkut standar baku mutu dan persyaratan kesehatan media lingkungan di rumah sakit. Ini berarti regulasi kesehatan menjadi aturan sektoral pelengkap, bukan sumber utama desain sertifikasi POPAL nasional. Snippet PDF Permenkes 7/2019 yang terindeks juga menunjukkan bahwa rumah sakit tetap terkait dengan unit pengolahan air limbah dan kebutuhan personel yang memiliki sertifikat kompetensi dalam konteks operasional tertentu.

Apa yang berubah pada 2026

Perubahan 2026 yang benar-benar tampak dalam sumber resmi adalah Permen LH/BPLH No. 2 Tahun 2026. BPK mencatat regulasi ini berlaku sejak 26 Februari 2026 dan mencabut sebagian Permen LHK No. 5 Tahun 2021, khususnya untuk larangan pembuangan ke drainase/saluran irigasi dan baku mutu pemanfaatan air limbah ke formasi tertentu pada usaha pakan ternak dan pakan akuakultur.

Secara analitis, perubahan itu tidak merombak rezim pelatihan/sertifikasi POPAL. Ia lebih tepat dibaca sebagai penyesuaian sektoral terhadap standar air limbah, sementara Permen P.5/2018 sebagai aturan kompetensi POPAL tetap berdiri dan tetap berstatus berlaku. Jadi, bila pertanyaan pengguna adalah “apa perubahan 2026 untuk sertifikasi POPAL?”, jawabannya adalah: belum ada perubahan normatif inti yang teridentifikasi pada skema kompetensinya; yang berubah pada 2026 adalah konteks sektoral kepatuhan air limbah di sebagian rezim pertek/SLO.

Implikasi praktisnya besar. Perusahaan tidak boleh berasumsi bahwa karena ada regulasi baru 2026, maka jalur sertifikasi POPAL berubah total. Sampai tanggal riset ini, jalur kompetensi, persyaratan kandidat, dan struktur LSP-BNSP yang terlihat publik masih sama secara substansial dengan periode 2018–2025.

Implikasi bagi pemberi kerja dan kandidat

Bagi pemberi kerja, kewajiban utama pada 2026 adalah membaca POPAL bukan sebagai “sertifikat opsional SDM”, melainkan sebagai bagian dari arsitektur kepatuhan lingkungan. Jika usaha/kegiatan memiliki IPAL dan/atau masuk ke rezim persetujuan teknis serta SLO, maka keberadaan personel bersertifikat akan beririsan langsung dengan proses pengajuan dokumen, audit, dan penegakan administratif.

Bagi kandidat, hambatan masuk utamanya ada pada kombinasi pendidikanpengalaman kerja, dan/atau diklat. Halaman skema LSP TLIP yang terbuka publik pada 2026 mensyaratkan: lulusan D3 rumpun ilmu lingkungan dengan pengalaman minimal 1 tahun atau pernah mengikuti diklat; lulusan D3 non-lingkungan dengan pengalaman minimal 2 tahun atau pernah mengikuti diklat; dan lulusan SMA/SMK dengan pengalaman minimal 4 tahun atau pernah mengikuti diklat. Jika prasyarat itu belum terpenuhi, halaman yang sama menyebut peserta wajib mengikuti pelatihan pada lembaga terpercaya dan memiliki sertifikat pelatihan.

Dokumen kandidat yang diminta secara publik juga cukup jelas: KTP, CV, ijazah, foto, sertifikat pelatihan jika ada, surat rekomendasi/SK bekerja, uraian jabatan, dan log book/log sheet pekerjaan. Dengan kata lain, bukti pengalaman operasional nyata masih sangat penting; jalur POPAL bukan semata kursus singkat tanpa portofolio kerja.

Karena skema POPAL publik 2026 tetap memakai 5 unit kompetensi inti, perusahaan yang merekrut operator IPAL sebaiknya menilai calon bukan hanya dari kepemilikan sertifikat, tetapi juga dari kesesuaian pengalaman terhadap operasi IPAL, penilaian pencemaran, perawatan, identifikasi bahaya, dan K3. Ini penting karena paket unit tersebut memang merepresentasikan pekerjaan operator, bukan peran pemegang kendali manajerial seperti PPPA.

Kompetensi, pelatihan, dan lembaga sertifikasi

Skema publik LSP tahun 2026 menunjukkan bahwa POPAL umumnya dibangun dari 5 unit kompetensiE.370000.007.01 Mengoperasikan IPALE.370000.003.01 Menilai Tingkat Pencemaran Air LimbahE.370000.009.01 Melakukan Perawatan IPALE.370000.012.01 Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah, dan E.370000.013.01 Melakukan Tindakan K3 terhadap Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah.

Dari sisi badan sertifikasi, yang teridentifikasi publik adalah BNSP sebagai otoritas sertifikasi kompetensi kerja, sementara pelaksanaan asesmen dilakukan oleh LSP berlisensi BNSP. Registri publik BNSP per 2026 menampilkan, antara lain, LSP Bina Daya Alam dengan 80 TUKLSP TLIP dengan 89 TUK, dan LSP Bina Lingkungan Indonesia dengan 8 TUK, semuanya memuat skema POPAL pada data skema masing-masing. Hasil pencarian registri BNSP juga menampilkan LSP Lingkungan Hidup Lestari dan LSP-LPK Benefita Indonesia dengan skema POPAL aktif.

Untuk penyedia pelatihan, sumber publik yang saya temukan tidak menampilkan daftar nasional tertutup yang secara eksplisit “ditetapkan pemerintah” khusus untuk POPAL; jadi statusnya saya nyatakan unspecified. Yang tersedia secara publik justru adalah: pertama, syarat bahwa kandidat boleh memenuhi prasyarat melalui diklat/pelatihan; kedua, registri TUK yang menunjukkan ekosistem lembaga/venue tempat uji, misalnya Pusat Teknologi Lingkungan PUSPIPTEKPusdiklat PAL IndonesiaPusat Studi Lingkungan HidupUniversitas Brawijaya, dan berbagai perusahaan/penyelenggara pelatihan yang bermitra dengan LSP.

Artinya, pada 2026 pemisahan yang tepat adalah sebagai berikut: BNSP/LSP = badan sertifikasi, sedangkan lembaga pelatihan = penyedia persiapan/uplift kompetensi yang dapat menjadi jalur pemenuhan prasyarat, tetapi daftar resminya tidak dipublikasikan sebagai katalog nasional tunggal dalam sumber yang berhasil saya tarik.

Tenggat, penegakan, dan dokumen sumber

Tidak ada tenggat universal baru yang secara spesifik diperkenalkan pada 2026 untuk sertifikasi POPAL. Tenggat yang pasti dan publik dalam sumber resmi yang berhasil saya ambil adalah tanggal berlakunya perangkat regulasi utama. Kewajiban POPAL pada 2026 karenanya harus dibaca sebagai kewajiban yang sudah berjalan, bukan masa transisi baru.

Mekanisme penegakan yang paling relevan pada 2026 ada pada rezim lingkungan umum: PP 22/2021 secara resmi mencakup pembinaan, pengawasan, dan pengenaan sanksi administratif, dan Permen LHK No. 14 Tahun 2024 yang terindeks dari PDF resmi menunjukkan keterkaitannya dengan audit lingkungan serta sanksi administratif atas persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah dan SLO. Maka, risiko hukum bagi perusahaan biasanya muncul bukan dari “razia sertifikat” yang berdiri sendiri, melainkan dari uji kepatuhan lingkungan yang memeriksa apakah fasilitas, dokumen teknis, dan personel kompetennya sesuai ketentuan.

Sumber:

Anissa