(Update) Regulasi Pelatihan Dan Sertifikasi PLB3 (Pengelolaan Limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun)) Tahun 2026

Peraturan terbaru menekankan kepatuhan ketat dalam Pengelolaan Limbah B3 (PLB3). Peraturan Pemerintah (PP) No.22/2021 tentang Penyelenggaraan PPLH mempertegas penanganan Limbah B3 secara umum. Lebih khusus, Permen LHK No.11 Tahun 2024 mengatur sertifikasi kompetensi tenaga kerja di bidang PLB3, mewajibkan setiap pelaku usaha PLB3 memiliki pekerja bersertifikat kompetensi PLB3. Detail seperti kurikulum pelatihan atau durasi tidak diatur secara eksplisit (din yatakan “tidak disebutkan”). Peraturan ini berlaku efektif 4 September 2024. Pelaku usaha harus menyiapkan SDM terlatih dan bersertifikat, mengikuti kerangka SKKNI dan berkoordinasi dengan LSP terakreditasi. Penegakan aturan baru ini diperkirakan melalui mekanisme pengawasan lingkungan yang sudah ada, dengan sanksi administrasi atau pidana jika terjadi pelanggaran.

Lingkup Regulasi Baru

PP No.22/2021 (Efektif 2 Feb 2021) menetapkan kerangka hukum perlindungan lingkungan, termasuk pengelolaan Limbah B3. Dalam bingkai tersebut, Permen LHK No.6/2021 (Efektif 1 Apr 2021) mengatur tata cara pengelolaan Limbah B3, namun tidak memuat kewajiban sertifikasi tenaga kerja. Selanjutnya, Permen LHK No.11/2024 secara khusus menambah ketentuan sertifikasi. Peraturan ini mendefinisikan “pelaku usaha di bidang PLB3” (jasa pengelolaan B3, penghasil B3, kegiatan berisiko tinggi) dan mewajibkan mereka memiliki tenaga kerja bersertifikat kompetensi PLB3. Singkatnya, ruang lingkup meliputi seluruh sektor yang menghasilkan/ mengelola Limbah B3 dan mensyaratkan standar kompetensi SDM sesuai SKKNI B3.

Persyaratan Pelatihan dan Sertifikasi

Regulasi terbaru tidak merinci secara langsung persyaratan teknis pelatihan. Secara umum, pelatihan PLB3 mengacu pada SKKNI Pengelolaan Limbah B3 (Keputusan Menaker No.191/2019) yang mengatur unit-unit kompetensi penting (K3, penanganan, dll.). Kurikulum, jam pelatihan, dan metode asesmen ditetapkan oleh LSP lingkungan berdasar SKKNI tersebut. Namun sumber resmi tidak menyebutkan angka jam atau silabus spesifik—disarankan LSP mengikuti acuan Kemenaker. Kelayakan peserta (misalnya latar belakang pendidikan/ pengalaman kerja) juga tidak diatur rinci. Sertifikat kompetensi diterbitkan oleh BNSP/LSP terakreditasi setelah lulus uji kompetensi. Masa berlaku sertifikat mengikuti ketentuan BNSP (umumnya 5 tahun, namun peraturan tidak menyebutnya) dan perpanjangan dilakukan lewat ujian ulang atau asesmen ulang. Intinya, persyaratan kelayakan, kurikulum, durasi, dan penerbitan sertifikat mengikuti aturan SKKNI dan BNSP umum, karena detailnya “tidak disebutkan” di Permen LHK.

Jadwal Implementasi dan Tanggal Berlaku

Beberapa jadwal penting: PP No.22/2021 berlaku sejak 2 Februari 2021. Permen LHK No.6/2021 berlaku sejak 1 April 2021. Permen LHK No.11/2024 yang mewajibkan sertifikat kompetensi PLB3 berlaku per 4 September 2024. Dalam Permen 6/2021 terdapat ketentuan transisi: misalnya pengemudi truk B3 wajib bersertifikat dalam 2 tahun sejak peraturan berlaku. Dengan demikian, pelaksanaan kewajiban pelatihan dan sertifikasi PLB3 diharapkan sepenuhnya aktif sejak 2024.

Kewajiban Pelaku Usaha dan Penyelenggara Pelatihan

Pelaku usaha PLB3 wajib menunjuk SDM bersertifikat kompetensi PLB3 dalam operasional mereka. Artinya, perusahaan harus menjamin PPLB3 (Penanggung Jawab PLB3) dan/atau operator B3 telah melalui pelatihan dan lulus sertifikasi kompetensi PLB3. Sementara itu, peraturan tidak mensyaratkan modalitas khusus bagi penyelenggara pelatihan di luar mengikuti SKKNI dan akreditasi BNSP. Dengan demikian, lembaga pelatihan cukup menyiapkan program berbasis SKKNI dan mengajukan skema ke BNSP sesuai prosedur. Pelaku usaha harus menyimpan bukti sertifikat tenaga kerja dan melaporkannya saat perizinan atau inspeksi lingkungan. Kewajiban administratif tambahan (misalnya pelaporan pelaksanaan pelatihan ke otoritas) tidak diatur, sehingga dianggap tidak disebutkan. Intinya, perusahaan fokus pada kepemilikan tenaga bersertifikat, dan penyelenggara pelatihan fokus pada akreditasi dan standarisasi SKKNI.

Mekanisme Penegakan dan Sanksi

PP 22/2021 menegaskan sanksi administratif bagi pelanggaran aturan pengelolaan lingkungan. Meski Permen LHK 11/2024 mengatur sertifikasi kompetensi, peraturan tersebut tidak menyebut sanksi spesifik terkait sertifikat. Namun secara umum, kelalaian pelaku usaha (misalnya tidak memiliki tenaga bersertifikat) dapat dikenai sanksi lingkungan: teguran tertulis, denda administratif, pembekuan atau pencabutan izin. Bila pelanggaran menyebabkan pencemaran serius, ketentuan pidana UU Perlindungan Lingkungan Hidup juga dapat diterapkan. Jadi, penegakan dilakukan melalui mekanisme KLHK, dengan prinsip ultimum remedium: pelanggaran serius akan berujung sanksi tegas. Secara praktik, ketidakpatuhan dalam sertifikasi SDM akan masuk kategori pelanggaran administrasi lingkungan.

Ketentuan Transisi

Regulasi terbaru tidak mengatur transisi khusus untuk sertifikat kompetensi PLB3 yang sudah ada. Dalam Permen LHK 6/2021 hanya disebutkan ketentuan peralihan bagi pengemudi truk B3. Oleh karena itu, sertifikat PLB3 lama tetap berlaku hingga masa berlakunya habis (sesuai ketentuan BNSP). Tidak ada perintah pembaruan sertifikat dengan segera saat Permen 11/2024 terbit. Artinya, pemegang sertifikat yang valid diakui tanpa perlu tindakan khusus hingga masa berlakunya usai. Dengan kata lain, tidak disebutkan adanya periode transisi atau masa tenggang baru untuk pemegang sertifikat lama dalam peraturan ini. Pelaku usaha dapat mengandalkan sertifikat yang ada dan hanya memperbarui sesuai kebutuhan normatif (uji ulang) sesuai aturan kompetensi.

Langkah Kepatuhan Praktis

Agar mematuhi regulasi baru, pelaku usaha sebaiknya melakukan langkah-langkah berikut secara proaktif:

Dengan memenuhi langkah di atas, perusahaan akan mematuhi kewajiban sertifikasi SDM sesuai peraturan teranyar dan mengurangi risiko sanksi. Kepatuhan administratif dan dokumentasi menjadi kunci untuk menunjukkan keseriusan pengelolaan Limbah B3 sesuai ketentuan.

Sumber:

Anissa