(Update) Regulasi Pelatihan Dan Sertifikasi PLB3 (Pengelolaan Limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun)) Tahun 2026

Peraturan terbaru menekankan kepatuhan ketat dalam Pengelolaan Limbah B3 (PLB3). Peraturan Pemerintah (PP) No.22/2021 tentang Penyelenggaraan PPLH mempertegas penanganan Limbah B3 secara umum. Lebih khusus, Permen LHK No.11 Tahun 2024 mengatur sertifikasi kompetensi tenaga kerja di bidang PLB3, mewajibkan setiap pelaku usaha PLB3 memiliki pekerja bersertifikat kompetensi PLB3. Detail seperti kurikulum pelatihan atau durasi tidak diatur secara eksplisit (din yatakan “tidak disebutkan”). Peraturan ini berlaku efektif 4 September 2024. Pelaku usaha harus menyiapkan SDM terlatih dan bersertifikat, mengikuti kerangka SKKNI dan berkoordinasi dengan LSP terakreditasi. Penegakan aturan baru ini diperkirakan melalui mekanisme pengawasan lingkungan yang sudah ada, dengan sanksi administrasi atau pidana jika terjadi pelanggaran.