
Alat Pemadam Api Ringan (APAR) merupakan salah satu perlengkapan keselamatan yang wajib tersedia di berbagai tempat kerja, mulai dari perkantoran, pabrik, gudang, rumah sakit, pusat perbelanjaan, hingga gedung pendidikan. Namun, keberadaan APAR saja tidak cukup apabila pekerja tidak mengetahui cara menggunakannya dengan benar.
Dalam banyak kasus kebakaran skala kecil, api sebenarnya dapat dipadamkan sebelum membesar apabila petugas atau karyawan mampu menggunakan APAR sesuai prosedur. Sebaliknya, penggunaan yang salah justru dapat memperparah kondisi dan membahayakan keselamatan pengguna.
Artikel ini membahas secara lengkap cara menggunakan APAR yang benar sesuai standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), termasuk prinsip PASS, jenis-jenis APAR, kesalahan yang sering terjadi, serta dasar hukum yang mengatur penggunaan APAR di Indonesia.
Apa Itu APAR?
APAR (Alat Pemadam Api Ringan) adalah alat pemadam kebakaran portabel yang dirancang untuk memadamkan kebakaran pada tahap awal sebelum api berkembang menjadi lebih besar.
Di Indonesia, penyediaan APAR di tempat kerja diatur melalui:
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor PER.04/MEN/1980 tentang Syarat-Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan APAR
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Tujuan utama APAR adalah memberikan kesempatan kepada penghuni bangunan atau pekerja untuk mengendalikan kebakaran kecil sambil menunggu kedatangan petugas pemadam kebakaran.
Mengapa Cara Menggunakan APAR Harus Sesuai Standar K3?
Standar K3 menekankan bahwa penggunaan APAR tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Beberapa alasan pentingnya mengikuti prosedur K3 antara lain:
- Meminimalkan risiko cedera.
- Mengurangi potensi ledakan akibat penggunaan media pemadam yang salah.
- Memastikan api dipadamkan secara efektif.
- Menghindari kerusakan peralatan yang lebih besar.
- Memberikan waktu evakuasi yang aman.
Pelatihan penggunaan APAR menjadi salah satu materi wajib dalam program tanggap darurat perusahaan.
Kenali Jenis Kebakaran Sebelum Menggunakan APAR
Sebelum menggunakan APAR, pengguna harus mengenali klasifikasi kebakaran.
Kelas A
Melibatkan bahan padat seperti:
- Kayu
- Kertas
- Kain
- Plastik
Biasanya menggunakan APAR air, foam, atau dry chemical powder.
Kelas B
Melibatkan cairan mudah terbakar seperti:
- Bensin
- Solar
- Cat
- Alkohol
Disarankan menggunakan:
- Foam
- CO₂
- Dry Chemical Powder
Kelas C
Melibatkan instalasi listrik bertegangan.
Gunakan:
- CO₂
- Dry Chemical Powder
Jangan menggunakan air karena dapat menyebabkan sengatan listrik.
Kelas D
Melibatkan logam yang mudah terbakar seperti magnesium atau titanium.
Harus menggunakan APAR khusus logam (Class D).
Kelas K/F
Melibatkan minyak goreng atau lemak dapur.
Gunakan APAR Wet Chemical.
Langkah Menggunakan APAR dengan Metode PASS
Metode yang paling banyak digunakan secara internasional adalah PASS, yaitu:
- Pull
- Aim
- Squeeze
- Sweep
Metode ini juga menjadi standar dalam berbagai pelatihan fire safety.
1. Pull (Tarik Pin Pengaman)
Langkah pertama adalah menarik pin pengaman yang berada di bagian atas APAR.
Pin ini berfungsi mencegah APAR aktif secara tidak sengaja.
Pastikan segel telah dilepas sebelum digunakan.
2. Aim (Arahkan Nozzle)
Pegang selang atau nozzle kemudian arahkan ke pangkal api, bukan ke bagian atas nyala api.
Mengapa?
Karena sumber pembakaran berada di dasar api.
Apabila hanya menyemprot bagian atas api, nyala dapat muncul kembali.
3. Squeeze (Tekan Handle)
Tekan tuas atau handle secara perlahan namun mantap.
Saat handle ditekan, media pemadam akan keluar melalui nozzle.
Pastikan pegangan tetap stabil agar semprotan tetap terarah.
4. Sweep (Sapu dari Kiri ke Kanan)
Gerakkan nozzle secara perlahan dari kiri ke kanan pada pangkal api.
Lakukan hingga seluruh area terbakar tertutup media pemadam.
Terus lakukan penyemprotan hingga api benar-benar padam.
Posisi Tubuh Saat Menggunakan APAR
Selain metode PASS, posisi tubuh juga sangat penting.
Beberapa tips yang harus diperhatikan:
- Berdiri sekitar 2–3 meter dari api.
- Pastikan jalur evakuasi berada di belakang Anda.
- Jangan membelakangi pintu keluar.
- Hindari berdiri melawan arah angin.
- Gunakan APAR sambil bergerak mundur apabila api mulai membesar.
Prinsip ini membantu pengguna tetap aman apabila api tidak berhasil dipadamkan.
Kapan APAR Tidak Boleh Digunakan?
APAR hanya efektif untuk kebakaran tahap awal.
Segera lakukan evakuasi apabila:
- Api sudah membesar.
- Asap sangat tebal.
- Ruangan mulai dipenuhi panas.
- Jalur keluar tertutup.
- Terjadi ledakan.
- Tidak mengetahui jenis bahan yang terbakar.
Dalam kondisi tersebut, keselamatan jiwa harus menjadi prioritas utama.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Menggunakan APAR
Beberapa kesalahan yang masih sering ditemukan di lapangan antara lain:
Menyemprot Bagian Atas Api
Ini adalah kesalahan paling umum.
Api mungkin mengecil sesaat tetapi akan kembali menyala karena sumber panas belum dipadamkan.
Menggunakan APAR yang Salah
Misalnya menggunakan APAR air pada kebakaran listrik.
Hal ini dapat menyebabkan sengatan listrik bahkan memperbesar risiko kecelakaan.
Berdiri Terlalu Dekat
Jarak yang terlalu dekat membuat pengguna terkena panas secara langsung.
Idealnya tetap menjaga jarak aman sesuai kapasitas APAR.
Tidak Memeriksa Tekanan APAR
APAR dengan tekanan rendah tidak akan bekerja secara optimal.
Karena itu inspeksi rutin wajib dilakukan.
Panik
Kepanikan membuat pengguna lupa prosedur PASS sehingga APAR digunakan secara tidak efektif.
Pelatihan rutin menjadi solusi terbaik untuk membangun kesiapan mental.
Pemeriksaan APAR Sebelum Digunakan
Sebelum menggunakan APAR, lakukan pemeriksaan sederhana:
- Pastikan tekanan berada pada zona hijau.
- Segel masih utuh.
- Pin pengaman tersedia.
- Selang tidak retak.
- Tidak ada karat pada tabung.
- Label inspeksi masih berlaku.
- APAR mudah dijangkau.
Pemeriksaan berkala merupakan bagian penting dari sistem manajemen K3.
Pentingnya Pelatihan Penggunaan APAR
Memiliki APAR tanpa pelatihan sama saja dengan memiliki alat yang tidak siap digunakan.
Pelatihan APAR biasanya meliputi:
- Teori dasar kebakaran.
- Klasifikasi kebakaran.
- Jenis media pemadam.
- Teknik PASS.
- Simulasi pemadaman nyata.
- Evaluasi penggunaan APAR.
Melalui latihan praktik, pekerja menjadi lebih percaya diri menghadapi kondisi darurat.
Dasar Hukum Penggunaan APAR di Indonesia
Beberapa regulasi yang menjadi acuan antara lain:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pengusaha menyediakan sarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran di tempat kerja.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor PER.04/MEN/1980, yang mengatur syarat pemasangan, pemeriksaan, pemeliharaan, serta penempatan APAR.
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3), yang menekankan pentingnya kesiapsiagaan dan tanggap darurat, termasuk penyediaan peralatan pemadam kebakaran.
Kesimpulan
Cara menggunakan APAR yang benar sesuai standar K3 bukan sekadar menarik pin dan menyemprotkan isi tabung. Pengguna harus memahami jenis kebakaran, memilih APAR yang sesuai, menerapkan metode PASS (Pull, Aim, Squeeze, Sweep), serta selalu mengutamakan keselamatan diri.
Selain itu, keberhasilan pemadaman sangat dipengaruhi oleh pelatihan rutin, inspeksi berkala, dan kepatuhan terhadap regulasi K3 yang berlaku. Perusahaan sebaiknya tidak hanya menyediakan APAR sebagai pemenuhan persyaratan hukum, tetapi juga memastikan seluruh pekerja memiliki kompetensi dalam menggunakannya. Dengan demikian, risiko kerugian akibat kebakaran dapat ditekan dan keselamatan seluruh penghuni tempat kerja lebih terjamin.
Referensi :
- Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1980 tentang Syarat-Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
- Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3).
- University of Oxford – Safety Office. Fire Safety Guidance.
- University of California, Berkeley – Office of Environment, Health & Safety. Portable Fire Extinguisher Safety.
- National Fire Protection Association (NFPA). Portable Fire Extinguishers (NFPA 10).