Dasar Hukum dan Kewajiban Perusahaan
Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) adalah personil yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab internal terhadap pencegahan dan penanggulangan pencemaran air yang disebabkan dari seluruh kegiatan produksi. Landasan hukum utama yang mengatur sertifikasi ini adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.5/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air, yang mewajibkan PPPA dalam melaksanakan tugasnya untuk memiliki kompetensi sebagaimana yang dimaksud adalah sertifikat kompetensi. Ketentuan ini diperkuat oleh Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta amanat Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengharuskan sertifikat diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memiliki lisensi dan diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi RI (BNSP RI).
Regulasi Baru Tahun 2025–2026: Perketat Standar Pengendalian Pencemaran Air
Memasuki tahun 2025–2026, pemerintah menghadirkan pembaruan regulasi yang signifikan. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi menerbitkan dua regulasi penting, yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik (Permen 11/2025) serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 12 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah untuk Usaha atau Kegiatan Tekstil (Permen 12/2025). Regulasi Permen LH No. 11 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 9 September 2025 ini tidak hanya menetapkan baku mutu air limbah domestik yang lebih ketat, tetapi juga menekankan standar teknologi pengolahan serta kewajiban pengujian di laboratorium terakreditasi. Regulasi ini sekaligus menggantikan Permen LHK Nomor P.68 Tahun 2016, dengan penambahan parameter mikrobiologi serta pembedaan antara limbah kakus dan non-kakus.² Dalam konteks ketenagakerjaan, pembaruan regulasi baku mutu ini secara langsung meningkatkan tuntutan kompetensi bagi para PPPA di seluruh sektor industri.
Persyaratan Kompetensi dan Kualifikasi Peserta Sertifikasi
Persyaratan peserta uji sertifikasi kompetensi PPPA berdasarkan Permen KLHK No. P.5 Tahun 2018 mencakup: lulusan S1 Rumpun Ilmu Lingkungan dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang Pengendalian Pencemaran Air, dan/atau memiliki Sertifikat Pelatihan terkait. Selain itu, bagi lulusan SMA/SMK diharuskan memiliki pengalaman kerja minimal 7 tahun dan/atau sertifikat pelatihan bidang terkait, atau D-3 selain Rumpun Ilmu Lingkungan dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun.³ Standar ini mencerminkan bahwa pemerintah mensyaratkan kombinasi antara latar belakang pendidikan formal dan pengalaman praktis yang memadai sebelum seseorang dapat diakui sebagai PPPA yang kompeten.
Program Pelatihan dan Penyelenggaraan Sertifikasi
Pelatihan PPPA merupakan program pelatihan dan sertifikasi resmi yang bertujuan membekali peserta dengan kompetensi dalam mengelola dan mengendalikan pencemaran air di lingkungan kerja dan industri, dengan mengacu pada standar kompetensi yang ditetapkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Adapun materi pelatihan mencakup hal-hal teknis yang komprehensif, termasuk pengenalan regulasi dan dasar hukum pencemaran air, prinsip-prinsip pengendalian pencemaran air dan pengelolaan IPAL, teknik monitoring, pengambilan sampel, dan analisis kualitas air, serta strategi pemantauan dan pelaporan lingkungan sesuai standar. Penyelenggaraan sertifikasi dilaksanakan baik secara luring maupun daring; sertifikat PPPA dari BNSP berlaku selama 3 tahun dan diperoleh setiap peserta yang telah dinyatakan lulus uji kompetensi.
Keterkaitan dengan PROPER dan Kewajiban Industri
Sertifikasi personil perusahaan di bidang pengelolaan limbah akan dijadikan syarat wajib dalam penilaian PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup). Ini menjadikan kepemilikan sertifikat PPPA bukan sekadar formalitas administratif, melainkan determinan kinerja lingkungan perusahaan yang memiliki implikasi reputasional dan hukum. Sertifikasi ini juga mendukung penerapan SMK3 dan ISO 14001 di tempat kerja, serta memberikan pengakuan kompetensi resmi bagi tenaga kerja.⁵ Dengan terbitnya Permen LH No. 11 dan 12 Tahun 2025, tekanan kepatuhan bagi industri semakin meningkat, dan keberadaan PPPA yang bersertifikat menjadi lini pertahanan pertama perusahaan dalam menjaga ketaatan terhadap regulasi lingkungan yang semakin ketat.
Sumber:
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018.
- Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Babak Baru Pengendalian Pencemaran Air: Dua Regulasi KLH/BPLH Berikan Terobosan Penaatan Pengelolaan Air Limbah.
