(Update) Regulasi Pelatihan Dan Sertifikasi PPPU (Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara) Tahun 2026

Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) diatur terutama oleh Peraturan Menteri LHK No. 6 Tahun 2018. Peraturan ini menetapkan standar kompetensi nasional (SKKNI) bagi PPPU dan Pengelola Instalasi Pengendalian Udara, yang menjadi dasar kurikulum pelatihan dan skema sertifikasi. Seluruh sertifikasi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terlisensi BNSP, dengan sertifikat berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang melalui resertifikasi. Perubahan besar mencakup pencabutan PP No. 41/1999 oleh PP No. 22/2021 (UU Cipta Kerja), yang merevisi kerangka pengelolaan lingkungan hidup termasuk aspek udara. Ketentuan peralihan Permen LHK 6/2018 menegaskan kewajiban sertifikasi paling lambat 3 tahun setelah diundangkan (Februari 2021) dan sanksi administratif bila tidak dipenuhi. Secara keseluruhan, regulasi baru belum merubah substansi teknis sertifikasi PPPU, tetapi memperbarui payung hukum dan mengintegrasikan penerapan SKKNI ke dalam kurikulum pelatihan. Diagram di bawah menggambarkan perkembangan regulasi terkait PPPU.

Landasan Hukum dan Peraturan Terkait

Dasar hukum pengendalian kualitas udara adalah UU No. 32/2009 (LHK) dan PP No. 41/1999, yang mensyaratkan perusahaan memiliki Penanggung Jawab Pengendalian Udara bersertifikat. PP 41/1999 telah dicabut dan digantikan oleh PP No. 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (sejalan dengan UU Cipta Kerja). PP 22/2021 mengatur keseluruhan mekanisme perlindungan LH termasuk mutu udara, sekaligus mencabut PP 41/1999 tentang pencemaran udara. Pada tingkat kementerian, Permen LHK No. 6/2018 adalah regulasi utama terkini yang mengatur standar kompetensi dan sertifikasi PPPU. Permen ini menggantikan Permen LH No. 4/2011 dan mulai berlaku Februari 2018. Hingga 2026, belum ada Permen LHK baru khusus tentang PPPU; peraturan selanjutnya lebih banyak bersifat tematik (mis. pengelolaan limbah B3).

Standar Kompetensi dan Kurikulum Pelatihan

Permen LHK 6/2018 mensyaratkan bahwa “Standar Kompetensi … digunakan sebagai… pedoman pelaksanaan kerja; penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi; dan penyusunan skema sertifikasi dan materi uji kompetensi.”. Artinya, kurikulum pelatihan PPPU harus merujuk langsung ke SKKNI nasional PPPU yang ditetapkan oleh Kemnaker. Lampiran Permen 6/2018 memuat unit kompetensi spesifik PPPU (sesuai SKKNI 187/2016 dan 197/2017) sebagai acuan. Beberapa unit kompetensi meliputi identifikasi sumber emisi, karakteristik polutan, penentuan alat kontrol udara, pemantauan udara, dan K3 dalam pengendalian udara. Penyusunan materi pelatihan dan uji kompetensi wajib didasarkan standar ini. Persyaratan pendidikan bagi peserta ujian umumnya selevel S-1 (Ilmu Lingkungan atau sejenis) dengan pengalaman lapangan, serupa aturan lama.

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP): Sertifikasi PPPU dilakukan oleh LSP lingkungan hidup berlisensi BNSP. Misalnya, LSP Lingkungan Hidup Lestari (LSP Envirotama), LSP Laguna, LSP TLIP (Daimaru) terdaftar sebagai penyelenggara skema PPPU. Setiap LSP wajib menyusun skema sertifikasi dan melakukan asesmen sesuai pedoman BNSP. Sertifikat PPPU hanya dikeluarkan oleh LSP yang terlisensi BNSP. Sampai 2026, jumlah LSP aktif masih terbatas; data BNSP menunjukkan LSP-envirotama memiliki lisensi untuk skema PPPU dengan 10 unit kompetensi.

Masa Berlaku Sertifikat dan Resertifikasi

Berdasarkan pedoman BNSP, masa berlaku sertifikat kompetensi PPPU adalah 3 tahun. Setelah 3 tahun, pemegang sertifikat wajib mengikuti resertifikasi/ujian ulang untuk memperpanjang sertifikat. Hal ini tercermin dalam keterangan BNSP: “Sertifikasi berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang.”. Dengan demikian, sejak 2021 pejabat PPPU yang sertifikatnya berakhir harus memperbarui melalui ujian ulang. Peraturan LHK 6/2018 tidak secara eksplisit mengatur masa berlaku, namun klausul peralihan (Pasal 11) menegaskan sertifikat lama tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. Secara umum, prosedur perpanjangan mengikuti ketentuan BNSP/BNSPB oleh LSP (meliputi pembekuan kredit jam pelatihan dan ujian praktis). Hingga 2026, belum ada aturan lembaga pemerintah yang menambah masa berlaku atau substitusi PPPU, sehingga ketentuan 3 tahun + ujian ulang tetap diacu.

Pengawasan dan Penegakan

Permen LHK 6/2018 menegaskan dampak ketidakpatuhan: Pasal 10 ayat (2) menyebut sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak mempekerjakan PPPU bersertifikat dalam jangka waktu yang ditentukan. Ini menindaklanjuti kewajiban Pasal 9 PP 41/1999 (sekarang PP 22/2021) agar unit usaha industri memenuhi standar teknis termasuk memiliki ahli PPPU. Ketentuan ini belum banyak direvisi: PP 22/2021 mencakup sanksi administratif secara umum, sedangkan detail PPPU masih merujuk ke Permen LHK 2018. Di lapangan, Direktorat Jenderal PPKL (Pengendalian Pencemaran Udara dan Kerusakan Lingkungan) bertugas memantau kepatuhan melalui dokumen pengelolaan udara (AMDAL/UKL-UPL) dan inspeksi teknis. Belum ada laporan aturan baru tentang pemberian toleransi atau dispensasi. Dengan kata lain, sejak 2018 perusahaan wajib segera menyertakan PPPU bersertifikat atau risiko sanksi (teguran, denda izin lingkungan) sesuai PP22/2021 dan peraturan turunannya.

Ketentuan Peralihan

Permen LHK 6/2018 mencantumkan ketentuan peralihan penting: Pasal 10 mengharuskan tenaga PPPU bersertifikat dipenuhi selambat-lambatnya 3 tahun sejak diundangkan (Februari 2021). Artinya, seluruh perusahaan yang memiliki instalasi pengendalian udara seharusnya telah mempekerjakan PPPU dan Pengelola Instalasi bersertifikat sejak Februari 2021. Jika belum, mereka dikenakan sanksi administratif. Pasal 11 juga menegaskan sertifikat lama (yang dikeluarkan sebelum Permen ini) tetap sah sampai masa berlakunya berakhir. Peralihan tersebut telah berlalu, sehingga sejak 2024 hampir semua PPPU diharapkan sudah bersertifikat. Hingga 2026 tidak ada aturan peralihan tambahan, sehingga pemenuhan sertifikat adalah kewajiban penuh. Jika sertifikat PPPU habis masa berlaku, perlu diulang uji kompetensi. Tanpa aturan baru, seluruh ketentuan transisi masih berlaku seperti tercantum di Permen 6/2018.

Kesimpulan

Regulasi terbaru perihal PPPU (tahun 2026) masih berpedoman pada Permen LHK No. 6/2018 yang berlaku, dengan kerangka hukum diperbarui melalui PP No. 22/2021 (UU Cipta Kerja). Tidak ada perubahan signifikan dalam persyaratan sertifikasi sendiri: sertifikat tetap diukur 3 tahun, dengan pelatihan berbasis SKKNI yang ditetapkan. Yang penting dicatat adalah pergantian dasar hukum (PP 41/1999 → PP 22/2021) dan berlakunya ketentuan peralihan permanen dari Permen LHK 2018 (sertifikat wajib dalam 3 tahun dan sanksi administratif). Jika detail teknis baru muncul setelah 2026, hal tersebut belum tercermin dalam sumber resmi saat ini.

Sumber:

Anissa