(Update) Regulasi Pelatihan Dan Sertifikasi AK3 UMUM (Ahli K3 (Keselamatan Kesehatan Kerja) Umum) Tahun 2026

Sampai Mei 2026, fondasi hukum pelatihan, sertifikasi, dan penunjukan Ahli K3 Umum masih bertumpu pada rezim lama yang tetap berlaku, yaitu Permenaker PER-02/MEN/1992 tentang tata cara penunjukan, kewajiban, dan wewenang Ahli K3, serta Kepmenakertrans KEP.239/MEN/2003 tentang pedoman pelaksanaan sertifikasi kompetensi calon Ahli K3 Umum.[2][3][17][18] Artinya, tidak tampak ada satu peraturan baru khusus tahun 2026 yang mencabut atau mengganti langsung dua aturan inti tersebut. Yang berubah menjelang dan selama 2026 justru adalah lingkungan implementasinya: tarif PNBP memakai PP 41/2023, tata kelola perusahaan terkait K3 diperbarui lewat Permenaker 13/2025 tentang P2K3, dan Kemnaker menjalankan program pembinaan dan sertifikasi gratis berskala besar pada 2026.