Sertifikasi Damkar B Kemnaker: Panduan untuk Koordinator Penanggulangan Kebakaran

Sertifikasi Damkar B

Sertifikasi Damkar B merupakan salah satu kompetensi penting dalam sistem penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Kompetensi ini berkaitan dengan peran Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran, yaitu personel yang bertugas mengoordinasikan upaya penanggulangan kebakaran di lingkungan perusahaan.

Dalam penerapannya, keberadaan koordinator sangat penting karena penanganan keadaan darurat membutuhkan pembagian tugas, koordinasi personel, kesiapan sarana, serta prosedur yang jelas. Dasar pengaturan mengenai unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja antara lain terdapat dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja. Peraturan tersebut tercatat berstatus berlaku pada portal TemanK3 Kemnaker.

Apa Itu Sertifikasi Damkar B?

Istilah Sertifikasi Damkar B umumnya digunakan untuk merujuk pada kompetensi Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran atau koordinator sub-unit penanggulangan kebakaran dalam struktur organisasi tanggap darurat perusahaan.

Menurut KEP.186/MEN/1999, unit penanggulangan kebakaran terdiri dari beberapa unsur, yaitu:

Dengan demikian, posisi Damkar B berada pada tingkat koordinasi. Perannya bukan sekadar melakukan pemadaman secara langsung, tetapi juga memastikan kegiatan penanggulangan kebakaran dapat berjalan secara terorganisasi.

Dasar Hukum Sertifikasi Damkar B

Salah satu regulasi utama yang menjadi rujukan adalah Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor KEP.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.

Regulasi tersebut mengatur kewajiban pengurus atau pengusaha untuk melakukan pencegahan, pengurangan, dan pemadaman kebakaran serta menyelenggarakan latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja.

Kewajiban tersebut mencakup pengendalian sumber energi, penyediaan sarana deteksi dan alarm, sarana pemadam serta evakuasi, pengendalian penyebaran asap/panas/gas, pembentukan unit penanggulangan kebakaran, dan penyelenggaraan latihan secara berkala.

Portal resmi TemanK3 Kemnaker mencantumkan KEP.186/MEN/1999 sebagai peraturan bidang penanggulangan kebakaran dengan status berlaku.

Siapa yang Cocok Mengikuti Sertifikasi Damkar B?

Sertifikasi Damkar B terutama relevan bagi personel perusahaan yang akan atau telah menjalankan fungsi sebagai Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran.

Berdasarkan Pasal 9 KEP.186/MEN/1999, seseorang yang akan ditunjuk sebagai koordinator unit penanggulangan kebakaran harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:

  1. Sehat jasmani dan rohani.
  2. Memiliki pendidikan minimal SLTA.
  3. Bekerja pada perusahaan yang bersangkutan dengan masa kerja minimal 5 tahun.
  4. Telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar I, tingkat dasar II, dan tingkat Ahli K3 Pratama.

Persyaratan tersebut menunjukkan bahwa posisi koordinator tidak hanya membutuhkan pengetahuan teknis pemadaman, tetapi juga pengalaman di lingkungan perusahaan dan pelatihan berjenjang.

Tugas Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran

Koordinator memiliki tanggung jawab yang berbeda dengan petugas peran kebakaran maupun anggota regu pemadam.

Berdasarkan Pasal 9 KEP.186/MEN/1999, tugas utama koordinator meliputi tiga hal.

1. Memimpin Penanggulangan Kebakaran

Koordinator bertugas memimpin penanggulangan kebakaran sebelum mendapatkan bantuan dari instansi yang berwenang.

Dalam praktiknya, fungsi ini membutuhkan kemampuan mengambil tindakan sesuai prosedur darurat, mengoordinasikan personel, serta memastikan penanganan tetap memperhatikan keselamatan pekerja.

2. Menyusun Program Kerja Penanggulangan Kebakaran

Koordinator juga bertugas menyusun program kerja dan kegiatan mengenai penanggulangan kebakaran.

Program tersebut dapat menjadi dasar perusahaan dalam melaksanakan kegiatan seperti inspeksi, latihan, simulasi keadaan darurat, pemeliharaan kesiapsiagaan personel, serta evaluasi sistem penanggulangan kebakaran.

3. Mengusulkan Anggaran dan Sarana

Koordinator dapat mengusulkan kebutuhan anggaran, sarana, dan fasilitas penanggulangan kebakaran kepada pengurus perusahaan.

Hal ini membuat peran koordinator tidak hanya bersifat operasional, tetapi juga berkaitan dengan perencanaan kesiapsiagaan kebakaran di perusahaan.

Kompetensi yang Perlu Dikuasai

Dalam mengikuti Sertifikasi Damkar B, peserta perlu memahami berbagai aspek penanggulangan kebakaran yang berkaitan dengan tanggung jawab koordinasi.

Beberapa kompetensi yang penting antara lain:

Kompetensi tersebut penting karena koordinator berperan sebagai penghubung antara perencanaan pencegahan kebakaran dan pelaksanaan penanggulangan keadaan darurat.

Perbedaan Damkar B dengan Damkar C dan Damkar A

Dalam struktur kompetensi yang merujuk pada KEP.186/MEN/1999, setiap tingkatan memiliki fungsi berbeda.

Damkar C berkaitan dengan anggota regu penanggulangan kebakaran. Tugasnya lebih banyak berada pada pelaksanaan teknis, seperti pemeliharaan sarana proteksi, pemadaman, evakuasi, pertolongan pertama, serta koordinasi petugas peran kebakaran.

Damkar B berperan sebagai koordinator unit penanggulangan kebakaran. Fokusnya adalah memimpin penanggulangan, menyusun program kerja, serta mengusulkan kebutuhan sarana dan anggaran.

Sementara itu, Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran memiliki tanggung jawab teknis yang lebih tinggi. Persyaratannya mencakup pendidikan minimal D3 teknik, pengalaman kerja minimal lima tahun, pelatihan berjenjang hingga Ahli Madya, serta surat penunjukan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Dengan memahami perbedaan tersebut, perusahaan dapat menempatkan personel sesuai fungsi dan tingkat tanggung jawabnya.

Mengapa Sertifikasi Damkar B Penting bagi Perusahaan?

Kesiapsiagaan kebakaran tidak cukup hanya mengandalkan keberadaan APAR, hidran, alarm, atau sistem proteksi lainnya. Perusahaan juga membutuhkan personel yang mampu mengorganisasi tindakan ketika terjadi keadaan darurat.

KEP.186/MEN/1999 secara khusus mengatur pembentukan unit penanggulangan kebakaran dan latihan penanggulangan kebakaran secara berkala.

Karena itu, keberadaan personel dengan kompetensi koordinator dapat membantu perusahaan membangun sistem tanggap darurat yang lebih terstruktur.

Selain aspek kepatuhan terhadap ketentuan K3, pelatihan juga dapat membantu meningkatkan pemahaman personel mengenai prosedur keadaan darurat, komunikasi, evakuasi, penggunaan sarana proteksi, serta koordinasi penanganan kebakaran.

Proses Mengikuti Sertifikasi Damkar B

Secara umum, calon peserta perlu memastikan terlebih dahulu bahwa dirinya memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk posisi koordinator.

Tahapan yang dapat dipersiapkan meliputi:

  1. Memastikan persyaratan pendidikan dan pengalaman kerja.
  2. Mengikuti pelatihan teknis penanggulangan kebakaran sesuai jenjang yang dipersyaratkan.
  3. Mempelajari regulasi dan prosedur K3 bidang kebakaran.
  4. Mengikuti pembelajaran teori dan praktik.
  5. Mengikuti proses evaluasi atau asesmen kompetensi.
  6. Mendapatkan dokumen kompetensi sesuai skema dan lembaga penyelenggara yang digunakan.

Penting untuk memastikan nama skema, penyelenggara, lembaga sertifikasi, serta dokumen yang diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku pada saat pendaftaran. Hal ini penting karena istilah pemasaran seperti “Sertifikasi Damkar B” dapat digunakan secara berbeda oleh penyelenggara pelatihan.

Kesimpulan

Sertifikasi Damkar B berkaitan erat dengan kompetensi Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran di tempat kerja. Berdasarkan KEP.186/MEN/1999, koordinator memiliki tugas memimpin penanggulangan kebakaran sebelum bantuan instansi berwenang datang, menyusun program kerja penanggulangan kebakaran, serta mengusulkan anggaran, sarana, dan fasilitas kepada pengurus.

Untuk dapat ditunjuk sebagai koordinator, regulasi tersebut menetapkan persyaratan berupa pendidikan minimal SLTA, masa kerja minimal lima tahun di perusahaan yang bersangkutan, serta pelatihan teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar I, dasar II, dan Ahli K3 Pratama.

Bagi perusahaan, memiliki personel yang kompeten sebagai koordinator merupakan bagian penting dari kesiapsiagaan menghadapi risiko kebakaran. Dengan pelatihan dan kompetensi yang sesuai, koordinasi antara personel, sarana proteksi, prosedur evakuasi, dan tindakan tanggap darurat dapat dipersiapkan dengan lebih terstruktur.

Sumber Referensi

  1. TemanK3 – Kementerian Ketenagakerjaan RI, Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
  2. JDIH Kementerian Ketenagakerjaan RI, dokumen dan regulasi terkait keselamatan dan kesehatan kerja serta standar kompetensi bidang penanggulangan kebakaran.
  3. KEP.186/MEN/1999, Pasal 5–10 mengenai struktur unit penanggulangan kebakaran, tugas, dan persyaratan koordinator.
  4. SKKNI bidang terkait, yang memuat kompetensi dan aspek penilaian pekerjaan penanggulangan kebakaran.

Anissa