Apa Tugas Regu Penanggulangan Kebakaran di Perusahaan?

Regu Penanggulangan Kebakaran

Kebakaran di tempat kerja dapat menimbulkan kerugian besar, mulai dari kerusakan bangunan dan peralatan hingga mengancam keselamatan pekerja. Karena itu, perusahaan perlu memiliki sistem penanggulangan kebakaran yang terorganisasi, termasuk personel yang memiliki tugas khusus untuk menangani kondisi darurat.

Salah satu bagian penting dalam sistem tersebut adalah Regu Penanggulangan Kebakaran. Regu ini memiliki fungsi khusus dalam melakukan pencegahan, penanganan kebakaran, evakuasi, hingga koordinasi dalam keadaan darurat.

Ketentuan mengenai unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor KEP.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja. Dalam ketentuan tersebut, regu penanggulangan kebakaran merupakan satuan tugas yang memiliki tugas khusus secara fungsional di bidang penanggulangan kebakaran.

Lalu, apa saja tugas Regu Penanggulangan Kebakaran di perusahaan? Berikut penjelasan lengkapnya.

Apa Itu Regu Penanggulangan Kebakaran?

Regu Penanggulangan Kebakaran adalah bagian dari organisasi unit penanggulangan kebakaran yang dibentuk untuk menjalankan fungsi khusus dalam menghadapi risiko kebakaran di tempat kerja.

Berdasarkan Kepmenaker No. KEP.186/MEN/1999, unit penanggulangan kebakaran terdiri dari:

  1. Petugas peran kebakaran.
  2. Regu penanggulangan kebakaran.
  3. Koordinator unit penanggulangan kebakaran.
  4. Ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran.

Dengan struktur tersebut, Regu Penanggulangan Kebakaran memiliki peran yang lebih luas dibandingkan petugas peran kebakaran. Anggotanya tidak hanya membantu melakukan pemadaman awal, tetapi juga bertanggung jawab terhadap berbagai kegiatan pencegahan dan penanganan kebakaran di lingkungan kerja.

Tugas Regu Penanggulangan Kebakaran di Perusahaan

Pasal 8 Kepmenaker No. KEP.186/MEN/1999 mengatur beberapa tugas utama Regu Penanggulangan Kebakaran. Berikut penjelasannya.

1. Mengidentifikasi Potensi Bahaya Kebakaran

Tugas pertama adalah mengidentifikasi dan melaporkan faktor-faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran.

Anggota regu perlu memahami kondisi lingkungan kerja dan mengenali sumber bahaya, seperti bahan mudah terbakar, instalasi listrik, sumber panas, proses produksi tertentu, maupun kondisi lain yang berpotensi memicu kebakaran.

Temuan tersebut kemudian perlu dilaporkan agar perusahaan dapat melakukan tindakan pencegahan sebelum terjadi keadaan darurat.

2. Melakukan Pemeliharaan Sarana Proteksi Kebakaran

Regu juga memiliki tugas melakukan pemeliharaan sarana proteksi kebakaran.

Sarana tersebut dapat mencakup berbagai perangkat yang digunakan untuk mendeteksi, memberikan peringatan, maupun membantu penanggulangan kebakaran. Kondisi peralatan harus diperhatikan agar dapat digunakan ketika keadaan darurat terjadi.

Kepmenaker No. KEP.186/MEN/1999 sendiri mewajibkan pengurus atau pengusaha melakukan upaya pencegahan, pengurangan, dan pemadaman kebakaran, termasuk menyediakan sarana deteksi, alarm, pemadam kebakaran, dan sarana evakuasi.

3. Memberikan Penyuluhan Penanggulangan Kebakaran

Regu Penanggulangan Kebakaran juga berperan dalam memberikan penyuluhan mengenai penanggulangan kebakaran pada tahap awal.

Penyuluhan penting agar pekerja memahami apa yang harus dilakukan ketika menemukan potensi kebakaran atau ketika alarm kebakaran berbunyi.

Materi edukasi dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan, seperti penggunaan alat pemadam api, prosedur pelaporan keadaan darurat, jalur evakuasi, serta tindakan yang harus dilakukan ketika terjadi kebakaran.

4. Membantu Menyusun Rencana Tanggap Darurat Kebakaran

Tugas berikutnya adalah membantu menyusun buku atau rencana tanggap darurat penanggulangan kebakaran.

Rencana tanggap darurat menjadi pedoman bagi perusahaan dalam menghadapi keadaan kebakaran. Di dalamnya dapat mencakup pembagian tugas, prosedur komunikasi, jalur evakuasi, titik berkumpul, penggunaan sarana proteksi, serta mekanisme koordinasi dengan pihak terkait.

Dengan adanya rencana yang jelas, respons terhadap keadaan darurat dapat dilakukan secara lebih terorganisasi.

5. Melakukan Pemadaman Kebakaran

Salah satu tugas utama Regu Penanggulangan Kebakaran adalah melakukan pemadaman kebakaran.

Namun, tindakan pemadaman harus dilakukan berdasarkan tingkat bahaya, kompetensi personel, prosedur perusahaan, serta kondisi keselamatan di lokasi. Regu tidak seharusnya mengambil tindakan yang justru membahayakan dirinya sendiri maupun pekerja lain.

Pelatihan menjadi bagian penting agar anggota memahami teknik penanggulangan kebakaran dan penggunaan peralatan secara tepat.

6. Mengarahkan Evakuasi Orang dan Barang

Ketika terjadi kebakaran, keselamatan manusia menjadi prioritas. Karena itu, Regu Penanggulangan Kebakaran memiliki tugas mengarahkan proses evakuasi orang dan barang.

Anggota regu perlu mengetahui jalur evakuasi, lokasi titik berkumpul, serta prosedur yang berlaku di perusahaan. Mereka juga dapat membantu memastikan proses evakuasi berlangsung secara teratur sesuai rencana tanggap darurat.

7. Melakukan Koordinasi dengan Instansi Terkait

Penanggulangan kebakaran tidak selalu dapat dilakukan sendiri oleh perusahaan. Dalam kondisi tertentu, perusahaan perlu mendapatkan bantuan dari instansi yang berwenang.

Regu Penanggulangan Kebakaran memiliki tugas melakukan koordinasi dengan instansi terkait ketika dibutuhkan. Koordinasi ini penting agar informasi mengenai kondisi kebakaran dapat disampaikan dengan jelas dan bantuan dapat diberikan sesuai kebutuhan.

8. Memberikan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan

Selain menangani aspek kebakaran, anggota regu juga memiliki tugas memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan.

Dalam keadaan darurat, pekerja dapat mengalami cedera akibat api, asap, panas, kepanikan, atau kondisi lingkungan lainnya. Kemampuan memberikan pertolongan pertama menjadi salah satu kompetensi yang penting bagi anggota regu.

9. Mengamankan Seluruh Lokasi Tempat Kerja

Regu juga bertugas mengamankan seluruh lokasi tempat kerja ketika terjadi keadaan darurat.

Pengamanan bertujuan membantu mengendalikan akses ke area berbahaya, menjaga agar pekerja tidak masuk ke lokasi yang berisiko, dan mendukung kelancaran proses penanggulangan serta evakuasi.

10. Mengoordinasikan Petugas Peran Kebakaran

Tugas lainnya adalah melakukan koordinasi terhadap seluruh petugas peran kebakaran.

Dalam organisasi tanggap darurat, petugas peran kebakaran berada pada lini yang berbeda dengan Regu Penanggulangan Kebakaran. Karena itu, koordinasi diperlukan agar setiap personel memahami tugas dan tanggung jawabnya ketika terjadi keadaan darurat.

Siapa yang Dapat Menjadi Anggota Regu Penanggulangan Kebakaran?

Kepmenaker No. KEP.186/MEN/1999 menetapkan persyaratan bagi seseorang yang ditunjuk sebagai anggota Regu Penanggulangan Kebakaran.

Persyaratan tersebut meliputi:

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa anggota regu membutuhkan pengetahuan dan keterampilan khusus untuk menjalankan fungsi penanggulangan kebakaran di tempat kerja.

Dalam praktiknya, kompetensi yang dibutuhkan juga berkaitan dengan kemampuan menggunakan peralatan pemadam, melakukan tindakan darurat, melakukan evakuasi, berkoordinasi, serta memahami prosedur keselamatan.

Kapan Perusahaan Membutuhkan Regu Penanggulangan Kebakaran?

Kepmenaker No. KEP.186/MEN/1999 mengatur bahwa Regu Penanggulangan Kebakaran ditetapkan pada tempat kerja dengan tingkat risiko bahaya kebakaran ringan dan sedang I yang mempekerjakan 300 orang atau lebih, serta pada tempat kerja dengan tingkat risiko bahaya kebakaran sedang II, sedang III, dan berat.

Artinya, pembentukan organisasi penanggulangan kebakaran perlu mempertimbangkan jumlah tenaga kerja dan tingkat risiko bahaya kebakaran di tempat kerja.

Perusahaan juga memiliki kewajiban untuk melakukan pencegahan, pengurangan, dan pemadaman kebakaran serta menyelenggarakan latihan penanggulangan kebakaran secara berkala.

Pentingnya Pelatihan bagi Regu Penanggulangan Kebakaran

Regu Penanggulangan Kebakaran tidak cukup hanya ditunjuk secara administratif. Anggota regu perlu memiliki kompetensi agar mampu menjalankan tugas secara tepat ketika menghadapi keadaan darurat.

Pelatihan membantu peserta memahami karakteristik kebakaran, teknik pemadaman, penggunaan peralatan proteksi kebakaran, prosedur evakuasi, komunikasi keadaan darurat, hingga pertolongan pertama.

Kemnaker juga mencantumkan Kepmenaker No. 186/MEN/1999 sebagai salah satu peraturan yang diperlukan dalam standar kompetensi bidang pekerjaan pemadaman kebakaran.

Dengan pelatihan yang sesuai, perusahaan dapat meningkatkan kesiapan personel sekaligus membangun budaya keselamatan di lingkungan kerja.

Kesimpulan

Regu Penanggulangan Kebakaran memiliki peran penting dalam sistem keselamatan dan tanggap darurat perusahaan. Tugasnya tidak hanya melakukan pemadaman, tetapi juga mencakup identifikasi potensi bahaya, pemeliharaan sarana proteksi kebakaran, penyuluhan, penyusunan rencana tanggap darurat, evakuasi, pertolongan pertama, pengamanan lokasi, serta koordinasi dengan petugas peran kebakaran dan instansi terkait.

Dasar utama mengenai tugas tersebut adalah Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja. Selain membentuk organisasi yang sesuai, perusahaan perlu memastikan anggota regu memiliki kompetensi dan mendapatkan pelatihan penanggulangan kebakaran sesuai kebutuhan risiko di tempat kerja.

Dengan organisasi yang jelas, personel yang kompeten, sarana proteksi yang terpelihara, dan latihan yang dilakukan secara berkala, perusahaan dapat meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi kebakaran sekaligus mendukung penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.

Sumber referensi

Anissa