
Dalam sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3), perusahaan yang memiliki potensi bahaya kebakaran perlu menyiapkan Unit Penanggulangan Kebakaran dengan personel yang memiliki kompetensi sesuai tingkat tanggung jawabnya. Dua tingkat kompetensi yang sering dibahas adalah Damkar C dan Damkar D.
Memahami perbedaan Damkar C dan D penting bagi perusahaan maupun calon peserta pelatihan agar penempatan personel, tugas, dan kompetensinya sesuai kebutuhan di tempat kerja.
Secara umum, Damkar D berkaitan dengan Petugas Peran Kebakaran atau tingkat dasar I, sedangkan Damkar C berkaitan dengan Regu Penanggulangan Kebakaran atau tingkat dasar II. Pembagian tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja yang tercatat berstatus berlaku pada basis peraturan Kemnaker.
Apa Itu Unit Penanggulangan Kebakaran?
Unit Penanggulangan Kebakaran merupakan organisasi di tempat kerja yang dibentuk untuk menangani berbagai aspek penanggulangan kebakaran. Berdasarkan Kepmenaker KEP.186/MEN/1999, pembentukan unit ini mempertimbangkan jumlah tenaga kerja dan klasifikasi tingkat potensi bahaya kebakaran.
Struktur Unit Penanggulangan Kebakaran terdiri atas beberapa tingkatan, yaitu:
- Petugas Peran Kebakaran
- Regu Penanggulangan Kebakaran
- Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran
- Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran sebagai penanggung jawab teknis.
Dalam jenjang kompetensinya, Petugas Peran Kebakaran dikenal sebagai tingkat D, sementara Regu Penanggulangan Kebakaran berada pada tingkat C. Tingkatan berikutnya adalah B untuk Koordinator Unit dan A untuk Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran.
Perbedaan Damkar C dan D
Perbedaan Damkar C dan D terutama terletak pada tingkat kompetensi, posisi dalam organisasi, cakupan tugas, dan kedalaman materi pelatihan.
Dengan demikian, Damkar D bukan sekadar versi “lebih rendah” dari Damkar C, tetapi memiliki fungsi berbeda dalam organisasi penanggulangan kebakaran.
1. Damkar D: Petugas Peran Kebakaran
Damkar D atau tingkat dasar I diperuntukkan bagi Petugas Peran Kebakaran. Petugas ini pada dasarnya merupakan pekerja yang mendapatkan tugas tambahan untuk membantu menghadapi kondisi kebakaran di lingkungan kerja.
Tugas Petugas Peran Kebakaran antara lain mengidentifikasi dan melaporkan faktor yang dapat menyebabkan kebakaran, melakukan pemadaman pada tahap awal, membantu mengarahkan evakuasi orang dan barang, melakukan koordinasi dengan pihak terkait, serta mengamankan lokasi kebakaran.
Artinya, fokus utama Damkar D adalah respons awal ketika terjadi keadaan darurat kebakaran.
Dalam situasi kebakaran, keberadaan petugas dengan kompetensi dasar ini dapat membantu perusahaan melakukan tindakan awal sebelum situasi berkembang atau bantuan dari instansi berwenang tiba.
Kepmenaker juga mencantumkan persyaratan bagi Petugas Peran Kebakaran, termasuk kondisi sehat jasmani dan rohani, pendidikan minimal SLTP, serta mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar I.
2. Damkar C: Regu Penanggulangan Kebakaran
Sementara itu, Damkar C merupakan tingkat dasar II yang berkaitan dengan Regu Penanggulangan Kebakaran.
Tanggung jawab personel Damkar C lebih luas dibandingkan Petugas Peran Kebakaran. Selain mampu melakukan respons terhadap kebakaran, anggota regu juga memiliki tugas yang berkaitan dengan pemeliharaan sarana proteksi kebakaran, penyuluhan, penyusunan rencana tanggap darurat, pemadaman, evakuasi, pertolongan pertama, pengamanan lokasi, serta koordinasi dengan petugas lainnya.
Karena tanggung jawabnya lebih luas, materi pelatihan Damkar C juga lebih mendalam.
Kurikulum tingkat dasar II mencakup antara lain peraturan K3, teori api dan anatomi kebakaran, penyimpanan serta penanganan bahan mudah terbakar atau meledak, sistem deteksi dan alarm kebakaran, APAR, hydrant, sprinkler, sistem pemadam api kimia, serta fire safety equipment.
Perbedaan Materi Pelatihan Damkar C dan D
Perbedaan Damkar C dan D juga terlihat jelas dari materi pelatihannya.
Pada tingkat D, materi diarahkan pada pemahaman dasar penanggulangan kebakaran. Materinya mencakup norma K3, dasar-dasar manajemen penanggulangan kebakaran, teori api dan anatomi kebakaran, prinsip pencegahan kebakaran, pengenalan sistem proteksi kebakaran, prosedur darurat, serta praktik pemadaman menggunakan APAR dan hydrant.
Sementara itu, tingkat C membahas aspek yang lebih luas, termasuk teknik pencegahan kebakaran, pengendalian pekerjaan dan peralatan yang dapat menimbulkan bahaya, sistem instalasi deteksi dan alarm, APAR, hydrant, sprinkler, sistem pemadam api kimia, serta perlengkapan keselamatan kebakaran.
Dengan kata lain, Damkar D lebih berorientasi pada kemampuan dasar dan respons awal, sedangkan Damkar C memberikan kompetensi yang lebih luas untuk menjalankan fungsi sebagai anggota regu penanggulangan kebakaran.
Damkar C dan D dalam Struktur Organisasi Perusahaan
Penting untuk memahami bahwa kebutuhan personel Damkar C dan D tidak selalu sama pada setiap perusahaan.
Kepmenaker KEP.186/MEN/1999 menetapkan rasio jumlah minimum personel berdasarkan jumlah tenaga kerja dan tingkat risiko bahaya kebakaran. Untuk tingkat risiko yang lebih tinggi, kebutuhan personel dengan kompetensi C, B, dan A juga dapat meningkat.
Sebagai contoh, lampiran regulasi tersebut menunjukkan bahwa tempat kerja dengan 25 pekerja dan risiko ringan memerlukan personel tingkat D, sedangkan pada risiko sedang II, sedang III, dan berat sudah terdapat kebutuhan personel dengan tingkat C serta tingkatan kompetensi lainnya.
Hal ini menunjukkan bahwa penentuan kebutuhan pelatihan tidak sebaiknya hanya berdasarkan jumlah pekerja, tetapi juga harus mempertimbangkan klasifikasi risiko kebakaran di tempat kerja.
Apakah Damkar C Lebih Tinggi daripada Damkar D?
Jika dilihat dari jenjang kompetensi dan cakupan tanggung jawab, Damkar C berada pada tingkat yang lebih lanjut dibandingkan Damkar D.
Namun, keduanya memiliki fungsi yang saling melengkapi.
Damkar D berperan penting dalam memberikan respons awal, sedangkan Damkar C berfungsi sebagai bagian dari regu yang mempunyai cakupan tanggung jawab penanggulangan kebakaran lebih luas.
Dalam sebuah organisasi tanggap darurat yang efektif, keberadaan petugas pada berbagai tingkat kompetensi dapat mendukung pembagian tugas ketika menghadapi keadaan darurat.
Mengapa Perusahaan Perlu Memahami Perbedaan Damkar C dan D?
Pemahaman terhadap perbedaan Damkar C dan D membantu perusahaan menentukan personel yang sesuai dengan struktur Unit Penanggulangan Kebakaran.
Kesalahan memilih tingkat pelatihan dapat menyebabkan kompetensi personel tidak sesuai dengan tugas yang diberikan. Sebaliknya, penempatan personel berdasarkan kebutuhan dan tingkat risiko dapat membantu membangun sistem tanggap darurat yang lebih terstruktur.
Selain itu, perusahaan perlu memastikan bahwa pelatihan tidak hanya berorientasi pada sertifikat, tetapi juga pada kemampuan nyata dalam menjalankan prosedur keselamatan kebakaran, penggunaan peralatan proteksi, evakuasi, komunikasi darurat, dan koordinasi.
Kesimpulan
Perbedaan Damkar C dan D terutama terletak pada tingkat kompetensi dan peran dalam Unit Penanggulangan Kebakaran.
Damkar D merupakan tingkat dasar I untuk Petugas Peran Kebakaran, dengan fokus pada identifikasi bahaya, pemadaman awal, evakuasi, koordinasi, dan pengamanan lokasi.
Sementara itu, Damkar C merupakan tingkat dasar II untuk Regu Penanggulangan Kebakaran, dengan tanggung jawab yang lebih luas, termasuk pemadaman, pemeliharaan sarana proteksi, penyuluhan, penyusunan rencana tanggap darurat, pertolongan pertama, evakuasi, dan koordinasi petugas.
Keduanya merupakan bagian penting dari sistem penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Kebutuhan jumlah dan tingkat kompetensinya perlu disesuaikan dengan jumlah tenaga kerja serta tingkat risiko bahaya kebakaran sebagaimana diatur dalam Kepmenaker KEP.186/MEN/1999.
Sumber Referensi
- Kementerian Ketenagakerjaan RI – Teman K3, Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja. Teman K3 Kemnaker – KEP.186/MEN/1999
- JDIH/BPK RI, dokumen regulasi yang mencantumkan KEP.186/MEN/1999 sebagai dasar pengaturan Unit Penanggulangan Kebakaran.
- Salinan KEP.186/MEN/1999, khususnya ketentuan pembentukan unit dan klasifikasi personel penanggulangan kebakaran.
- Lampiran III KEP.186/MEN/1999, mengenai rasio jumlah minimum, klasifikasi, kualifikasi, dan kompetensi personel penanggulangan kebakaran berdasarkan risiko bahaya.