Pelatihan Damkar B: Syarat dan Kompetensi Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran

Pelatihan Damkar B

Pelatihan Damkar B merupakan program pelatihan bagi personel yang dipersiapkan untuk menjalankan peran sebagai Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran di tempat kerja. Posisi ini memiliki tanggung jawab penting karena tidak hanya berkaitan dengan respons ketika terjadi kebakaran, tetapi juga mencakup perencanaan program, koordinasi, pengelolaan sarana, serta kesiapsiagaan penanggulangan kebakaran.

Dalam sistem penanggulangan kebakaran di tempat kerja, tingkat B berada di atas tingkat D dan C serta berada di bawah tingkat A. Dasar pengaturannya dapat ditemukan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, yang pada laman TemanK3 Kemnaker tercatat berstatus berlaku.

Apa Itu Pelatihan Damkar B?

Pelatihan Damkar B adalah pelatihan teknis yang berkaitan dengan kompetensi Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran. Dalam klasifikasi personel berdasarkan Kepmenaker tersebut, tingkat B disebut sebagai Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran, sedangkan tingkat D adalah Petugas Peran Kebakaran, tingkat C adalah Regu Penanggulangan Kebakaran, dan tingkat A adalah Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran.

Peran koordinator berbeda dengan petugas yang hanya bertugas melakukan pemadaman awal. Koordinator memiliki tanggung jawab yang lebih luas dalam memastikan sistem penanggulangan kebakaran di perusahaan dapat berjalan secara terorganisasi.

Karena itu, Pelatihan Damkar B tidak hanya membahas teknik pemadaman, tetapi juga aspek manajemen keselamatan, inspeksi, sistem proteksi kebakaran, pelaporan, dan penyusunan tanggap darurat.

Dasar Hukum Pelatihan Damkar B

Salah satu referensi utama adalah Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor KEP.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.

Regulasi tersebut mengatur bahwa unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja terdiri atas:

  1. Petugas Peran Kebakaran.
  2. Regu Penanggulangan Kebakaran.
  3. Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran.
  4. Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran sebagai penanggung jawab teknis.

Kepmenaker tersebut juga mengatur kebutuhan koordinator berdasarkan jumlah tenaga kerja dan tingkat risiko kebakaran. Untuk tempat kerja dengan risiko kebakaran ringan dan sedang I, sekurang-kurangnya terdapat satu koordinator untuk setiap 100 tenaga kerja. Sementara untuk risiko sedang II, sedang III, dan berat, sekurang-kurangnya satu koordinator ditetapkan untuk setiap unit kerja.

Syarat Menjadi Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran

Berdasarkan Pasal 9 Kepmenaker No. KEP.186/MEN/1999, terdapat beberapa persyaratan untuk dapat ditunjuk sebagai Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran.

1. Sehat jasmani dan rohani

Calon koordinator harus memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani. Hal ini berkaitan dengan tanggung jawab koordinator dalam menghadapi kondisi darurat dan menjalankan fungsi koordinasi penanggulangan kebakaran.

2. Pendidikan minimal SLTA

Persyaratan pendidikan minimal yang disebutkan dalam regulasi adalah SLTA atau sederajat.

3. Memiliki masa kerja minimal lima tahun

Calon koordinator harus bekerja pada perusahaan yang bersangkutan dengan masa kerja minimal lima tahun. Persyaratan ini menunjukkan pentingnya pengalaman dan pemahaman terhadap lingkungan kerja, proses operasional, potensi bahaya, serta sistem keselamatan di perusahaan.

4. Mengikuti pelatihan teknis yang dipersyaratkan

Calon Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran harus telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran tingkat Dasar I, tingkat Dasar II, dan tingkat Ahli K3 Pratama.

Dengan demikian, Pelatihan Damkar B merupakan jenjang yang membutuhkan pemahaman dari tingkat dasar hingga kompetensi yang berkaitan dengan pengawasan dan pengelolaan penanggulangan kebakaran.

Tugas Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran

Pasal 9 Kepmenaker No. KEP.186/MEN/1999 menjelaskan tiga tugas utama Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran.

Memimpin penanggulangan kebakaran

Koordinator bertugas memimpin penanggulangan kebakaran sebelum mendapatkan bantuan dari instansi yang berwenang.

Dalam pelaksanaannya, kemampuan koordinasi sangat penting agar tindakan petugas tidak berjalan sendiri-sendiri. Koordinator perlu memahami kondisi darurat, mengatur personel, serta memastikan respons dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Menyusun program penanggulangan kebakaran

Koordinator juga bertanggung jawab menyusun program dan kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan kebakaran.

Program tersebut dapat mencakup kegiatan pemeriksaan, pemeliharaan sistem proteksi, latihan tanggap darurat, peningkatan kesiapsiagaan, hingga evaluasi hasil latihan.

Mengusulkan anggaran dan fasilitas

Koordinator dapat mengusulkan kebutuhan anggaran, sarana, dan fasilitas penanggulangan kebakaran kepada pengurus.

Artinya, posisi ini membutuhkan kemampuan untuk memahami kebutuhan sistem proteksi kebakaran sekaligus mengomunikasikannya kepada manajemen.

Materi Pelatihan Damkar B

Lampiran II Kepmenaker No. KEP.186/MEN/1999 mencantumkan Paket B (Tingkat Ahli Pratama) dengan total 60 jam pelajaran, dengan satu jam pelajaran berdurasi 45 menit.

Secara umum, materi Pelatihan Damkar B mencakup beberapa bidang berikut:

1. Sistem pengawasan K3

Peserta mempelajari kebijakan serta program pengembangan, pembinaan, dan pengawasan K3. Materi ini membantu peserta memahami fungsi pengawasan dalam mendukung keselamatan kerja.

2. Sistem manajemen K3

Materi mencakup sistem manajemen K3 dan peraturan terkait yang tercantum dalam kurikulum Paket B.

3. Perencanaan sistem proteksi kebakaran

Peserta mempelajari peraturan dan standar sistem proteksi kebakaran serta penerapannya di tempat kerja. Materi ini penting agar koordinator dapat memahami hubungan antara risiko kebakaran dan kebutuhan proteksi.

4. Teknik inspeksi

Teknik inspeksi menjadi salah satu bagian penting dalam Pelatihan Damkar B. Materinya mencakup evaluasi potensi bahaya kebakaran, penanganan benda dan pekerjaan berbahaya, instalasi listrik dan penyalur petir, serta manajemen pengamanan kebakaran.

5. Sistem pelaporan kecelakaan dan kebakaran

Peserta juga mendapatkan materi mengenai kewajiban pelaporan, analisis kasus kecelakaan dan kebakaran, serta sistem pelaporan kecelakaan dan kebakaran.

6. Asuransi kebakaran

Pemahaman mengenai asuransi kebakaran termasuk dalam kurikulum Paket B. Materi ini memberikan wawasan tambahan mengenai aspek perlindungan terhadap risiko kerugian akibat kebakaran.

7. Perilaku manusia saat kebakaran

Faktor manusia menjadi bagian penting dalam keadaan darurat. Karena itu, peserta Pelatihan Damkar B juga mempelajari perilaku manusia dalam menghadapi kebakaran.

8. Manual tanggap darurat

Peserta mempelajari penyusunan buku atau manual penanganan keadaan darurat kebakaran serta skenario latihan penanggulangan kebakaran terpadu.

9. Pemeriksaan dan pengujian sistem proteksi

Materi ini berkaitan dengan teknik pemeriksaan dan pengujian sistem proteksi kebakaran.

Selain pembelajaran teori, kurikulum Paket B juga mencantumkan kegiatan praktik berupa kunjungan ke tempat kerja dan diskusi atau perumusan, kemudian diakhiri evaluasi.

Kompetensi yang Perlu Dimiliki Setelah Pelatihan

Setelah mengikuti Pelatihan Damkar B, peserta diharapkan memiliki kemampuan yang lebih komprehensif dalam mengelola penanggulangan kebakaran di perusahaan.

Kompetensi tersebut antara lain:

Dengan kompetensi tersebut, koordinator dapat menjalankan fungsi pengorganisasian dan koordinasi yang lebih baik di lingkungan perusahaan.

Siapa yang Membutuhkan Pelatihan Damkar B?

Pelatihan ini terutama relevan bagi personel perusahaan yang ditunjuk atau dipersiapkan untuk menjadi Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran.

Dalam praktik penyelenggaraan pelatihan, lembaga pelatihan dapat menetapkan dokumen persyaratan tambahan sesuai program dan proses sertifikasinya. Contohnya, salah satu penyelenggara mencantumkan ijazah minimal SMA, sertifikat kebakaran D dan C, KTP, serta surat keterangan kerja sebagai persyaratan administratif peserta. Persyaratan administratif tersebut perlu dikonfirmasi kembali kepada penyelenggara yang dipilih karena dapat berbeda sesuai program pelatihannya.

Keterangan jenjang tersebut tercantum dalam klasifikasi personel penanggulangan kebakaran pada Kepmenaker No. KEP.186/MEN/1999.

Perbedaan utama Damkar B terletak pada fungsi koordinasi dan pengelolaan. Jika tingkat D dan C lebih banyak berkaitan dengan pelaksanaan tugas operasional penanggulangan kebakaran, tingkat B memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam memimpin, merencanakan program, melakukan koordinasi, dan mengusulkan kebutuhan penanggulangan kebakaran kepada manajemen.

Kesimpulan

Pelatihan Damkar B merupakan pelatihan penting bagi personel yang menjalankan fungsi sebagai Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran. Berdasarkan Kepmenaker No. KEP.186/MEN/1999, calon koordinator harus sehat jasmani dan rohani, memiliki pendidikan minimal SLTA, mempunyai masa kerja minimal lima tahun di perusahaan yang bersangkutan, serta telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran tingkat Dasar I, Dasar II, dan Ahli K3 Pratama.

Kompetensi yang dibangun melalui jenjang ini tidak sebatas kemampuan menghadapi api, tetapi mencakup manajemen K3, perencanaan sistem proteksi, inspeksi, pelaporan, penyusunan tanggap darurat, koordinasi latihan, hingga pengelolaan kebutuhan sarana penanggulangan kebakaran.

Bagi perusahaan, keberadaan koordinator yang memiliki kompetensi sesuai perannya dapat menjadi bagian penting dari sistem kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat kebakaran di tempat kerja.

Sumber Referensi

  1. TemanK3 – Kementerian Ketenagakerjaan RI, Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja. TemanK3 Kemnaker RI
  2. Kepmenaker No. KEP.186/MEN/1999, khususnya Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 9 mengenai struktur, kebutuhan, tugas, dan persyaratan Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran.
  3. Lampiran II Kepmenaker No. KEP.186/MEN/1999, mengenai kurikulum dan silabus kursus teknis penanggulangan kebakaran Paket B (Tingkat Ahli Pratama).

Anissa