Pesawat Angkat Angkut: Pengertian, Jenis, Fungsi, dan Aturan K3

Pesawat Angkat Angkut

Pesawat angkat angkut merupakan salah satu jenis peralatan yang banyak digunakan dalam kegiatan industri, konstruksi, pergudangan, manufaktur, pertambangan, hingga proyek pembangunan. Peralatan ini membantu perusahaan memindahkan, mengangkat, menurunkan, maupun mengatur posisi material dan muatan sehingga pekerjaan dapat dilakukan lebih efektif.

Namun, penggunaan pesawat angkat angkut juga memiliki potensi bahaya apabila tidak dioperasikan sesuai prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan peralatan, operator, teknisi, serta prosedur kerja memenuhi ketentuan K3 yang berlaku.

Lalu, apa yang dimaksud dengan pesawat angkat angkut? Apa saja jenisnya dan bagaimana aturan K3 yang harus diperhatikan? Simak penjelasan berikut.

Apa Itu Pesawat Angkat Angkut?

Secara umum, pesawat angkat angkut adalah peralatan yang digunakan untuk mengangkat, menurunkan, memindahkan, mengatur posisi, atau menahan benda maupun muatan dalam kegiatan kerja.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut, pesawat angkat didefinisikan sebagai pesawat atau peralatan yang dibuat dan dipasang untuk mengangkat, menurunkan, mengatur posisi, dan/atau menahan benda kerja atau muatan.

Sementara itu, pesawat angkut digunakan untuk memindahkan benda, muatan, atau orang secara horizontal, vertikal, maupun diagonal dengan menggunakan kemudi atau secara otomatis.

Dengan demikian, istilah pesawat angkat angkut mencakup berbagai peralatan yang memiliki fungsi penting dalam proses pemindahan material dan aktivitas operasional perusahaan.

Jenis-Jenis Pesawat Angkat Angkut

Pesawat angkat angkut memiliki berbagai jenis dengan fungsi dan karakteristik berbeda. Beberapa di antaranya adalah:

1. Crane

Crane digunakan untuk mengangkat dan memindahkan material dengan beban yang relatif berat. Jenis crane yang digunakan di industri antara lain overhead crane, mobile crane, tower crane, dan jenis crane lainnya.

Crane banyak ditemukan pada sektor konstruksi, manufaktur, pertambangan, pelabuhan, dan industri berat.

2. Forklift

Forklift merupakan alat angkut yang digunakan untuk memindahkan dan mengangkat material, terutama barang yang ditempatkan di atas pallet.

Forklift banyak digunakan di gudang, pusat distribusi, pabrik, dan kawasan industri.

3. Hoist

Hoist merupakan peralatan yang digunakan untuk mengangkat dan menurunkan beban. Peralatan ini dapat menjadi bagian dari sistem crane maupun digunakan sebagai alat angkat tersendiri.

4. Gondola

Gondola digunakan untuk mengangkat atau menurunkan orang maupun material pada pekerjaan tertentu, termasuk pekerjaan pemeliharaan gedung bertingkat.

Pengoperasiannya memerlukan perhatian khusus terhadap keselamatan karena berkaitan dengan pekerjaan pada ketinggian.

5. Conveyor

Conveyor digunakan untuk memindahkan material dari satu lokasi ke lokasi lainnya secara berkelanjutan. Peralatan ini banyak digunakan dalam industri manufaktur, pergudangan, pertambangan, dan distribusi.

6. Alat Angkat dan Angkut Lainnya

Selain jenis tersebut, terdapat berbagai peralatan lain yang termasuk dalam ruang lingkup pesawat angkat dan pesawat angkut sesuai karakteristik serta penggunaannya di tempat kerja.

Karena setiap alat memiliki karakteristik dan risiko berbeda, pemeriksaan, pengujian, serta kompetensi tenaga kerja harus disesuaikan dengan jenis peralatan yang digunakan.

Fungsi Pesawat Angkat Angkut

Penggunaan pesawat angkat angkut memberikan sejumlah manfaat bagi kegiatan operasional perusahaan.

Memindahkan Beban Berat

Pesawat angkat angkut membantu memindahkan material yang terlalu berat atau sulit dipindahkan secara manual oleh tenaga kerja.

Meningkatkan Efisiensi Pekerjaan

Penggunaan alat yang sesuai dapat mempercepat proses pemindahan material sehingga pekerjaan menjadi lebih efisien.

Mengurangi Risiko Manual Handling

Pemindahan material secara manual dapat menimbulkan berbagai risiko ergonomi dan kecelakaan kerja. Penggunaan peralatan angkat dan angkut dapat membantu mengurangi kebutuhan pemindahan beban secara manual.

Mendukung Produktivitas Industri

Dalam industri dengan aktivitas pemindahan material yang tinggi, pesawat angkat angkut menjadi bagian penting dari sistem operasional untuk mendukung kelancaran proses produksi.

Aturan K3 Pesawat Angkat Angkut

Keselamatan penggunaan pesawat angkat angkut tidak hanya berkaitan dengan kondisi mesin. Kompetensi operator, pemeriksaan peralatan, alat bantu angkat, prosedur kerja, dan pengawasan juga menjadi bagian penting.

Salah satu regulasi utama yang mengatur hal tersebut adalah Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. JDIH Kementerian Ketenagakerjaan mencatat peraturan tersebut sebagai regulasi K3 bidang pesawat angkat dan angkut.

Beberapa aspek yang perlu diperhatikan perusahaan antara lain:

1. Kompetensi operator

Operator harus memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan sesuai jenis pesawat angkat atau pesawat angkut yang dioperasikan.

2. Pemeriksaan dan pengujian

Peralatan perlu diperiksa dan diuji sesuai ketentuan untuk memastikan kondisi serta fungsi keselamatannya.

3. Kondisi alat bantu angkat

Alat bantu seperti sling dan perangkat pengikatan harus dipilih dan digunakan sesuai kapasitas beban kerja aman. Permenaker 8/2020 juga mengatur peran juru ikat atau rigger dalam mendukung keselamatan operasi.

4. Perawatan peralatan

Pemeliharaan secara berkala diperlukan untuk mengurangi kemungkinan kerusakan yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja.

5. Prosedur kerja aman

Pengoperasian harus mengikuti prosedur kerja yang telah ditetapkan, termasuk memperhatikan kapasitas beban, kondisi area kerja, komunikasi antara operator dan pekerja, serta penggunaan alat pelindung diri.

Apakah Permenaker 8 Tahun 2020 Masih Berlaku?

Perlu diperhatikan bahwa terdapat perkembangan regulasi pada tahun 2026.

Permenaker Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan, yang berlaku sejak 3 Juli 2026, mencabut sebagian ketentuan Permenaker 8 Tahun 2020, yaitu Pasal 1 angka 5, Pasal 141 ayat (4), dan Pasal 173 ayat (3). Artinya, perubahan tersebut bersifat sebagian, bukan mencabut seluruh Permenaker 8 Tahun 2020.

JDIH Kementerian Ketenagakerjaan sendiri masih mencantumkan Permenaker 8 Tahun 2020 sebagai regulasi bidang K3 pesawat angkat dan angkut.

Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak hanya mengacu pada satu regulasi secara terpisah, tetapi memastikan penerapan K3 mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku, termasuk perubahan terkait mekanisme pengawasan ketenagakerjaan.

Pentingnya Pelatihan dan Sertifikasi Pesawat Angkat Angkut

Penggunaan peralatan angkat dan angkut membutuhkan tenaga kerja yang memahami karakteristik alat, kapasitas beban, prosedur pengoperasian, potensi bahaya, serta tindakan pengendalian risiko.

Pelatihan pesawat angkat angkut dapat membantu tenaga kerja memahami prosedur pengoperasian yang aman sesuai jenis peralatan yang digunakan.

Bagi perusahaan, pelatihan dan sertifikasi juga menjadi bagian penting dalam membangun sistem K3 yang lebih terstruktur. Selain meningkatkan kompetensi tenaga kerja, perusahaan dapat melakukan pengelolaan operasional dengan memperhatikan aspek keselamatan, pemeriksaan, pengujian, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Pesawat angkat angkut merupakan peralatan penting dalam berbagai sektor industri untuk mengangkat, menurunkan, memindahkan, dan mengatur posisi material maupun muatan. Jenisnya beragam, mulai dari crane, forklift, hoist, gondola, hingga conveyor.

Karena melibatkan beban, mesin, dan aktivitas pemindahan material, penggunaannya memiliki potensi risiko kecelakaan kerja. Oleh sebab itu, perusahaan perlu memastikan peralatan berada dalam kondisi layak, dilakukan pemeriksaan dan perawatan, serta dioperasikan oleh tenaga kerja yang kompeten.

Di Indonesia, ketentuan K3 pesawat angkat dan pesawat angkut antara lain diatur melalui Permenaker Nomor 8 Tahun 2020, dengan beberapa ketentuan yang telah mengalami perubahan sebagian melalui Permenaker Nomor 11 Tahun 2026.

Dengan penerapan K3 yang baik, penggunaan pesawat angkat angkut dapat mendukung produktivitas sekaligus membantu menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman.

Sumber Referensi

  1. JDIH Kementerian Ketenagakerjaan RI – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
  2. JDIH Kementerian Ketenagakerjaan RI – Naskah Permenaker Nomor 8 Tahun 2020.
  3. TemanK3 Kementerian Ketenagakerjaan RI – Regulasi K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
  4. JDIH BPK RI – Permenaker Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.

Anissa