1. Definisi dan Peran POIPPU
Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU) adalah personil yang memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap penyusunan rencana, pengoperasian dan pengoptimalan pengoperasian peralatan pengendalian pencemaran udara, perawatan peralatan pengendalian pencemaran udara, serta melaksanakan tanggap darurat dalam pengendalian pencemaran udara. Profesi ini menjadi salah satu ujung tombak kepatuhan industri terhadap standar lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia.
2. Landasan Hukum Utama
Regulasi yang menjadi dasar kewajiban keberadaan POIPPU di industri bersumber dari beberapa instrumen hukum yang saling melengkapi. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan ini mendorong pengelola industri untuk mengurangi dampak negatif kegiatan industri dengan penerapan berbagai jenis peralatan dan sistem pengendalian pencemaran udara yang sesuai agar lingkungan udara tetap memenuhi persyaratan peruntukan.
Sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari PP tersebut, PermenLHK Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan mengatur kewajiban bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan emisi untuk memiliki instalasi pengendalian emisi yang telah mendapatkan SLO. Artinya, kehadiran POIPPU yang bersertifikat merupakan syarat mutlak untuk terpenuhinya persyaratan SLO tersebut.
Adapun standar kompetensi profesi POIPPU secara spesifik diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara. Skema sertifikasi ini juga berlandaskan pada SKKNI Nomor 187 Tahun 2016 tentang Penetapan SKKNI Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Limbah Bidang Limbah Industri yang telah ditandatangani oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2016.
3. Kewajiban Sertifikasi dan Konsekuensi Hukum
Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021, setiap usaha atau kegiatan yang memiliki potensi kontaminasi udara diwajibkan untuk melakukan pengendalian emisi. Ini juga diperkuat dengan ketentuan bahwa personel yang menjalankan instalasi pengendalian pencemaran udara (IPPU) harus memiliki kompetensi. Implikasi hukumnya sangat tegas: perusahaan penghasil emisi udara yang wajib mempekerjakan tenaga kerja bersertifikat kompetensi BNSP, apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, akan mendapat sanksi administratif.
4. Lembaga Sertifikasi dan Mekanisme Uji Kompetensi
Sertifikasi POIPPU dikeluarkan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Ini berarti uji kompetensi yang diikuti peserta mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang lingkungan hidup. Tujuan utama sertifikasi ini adalah menguji dan memastikan kompetensi tenaga kerja profesi POIPPU memenuhi persyaratan yang berlaku secara nasional, serta memelihara kompetensi tenaga kerja profesi POIPPU agar tetap memenuhi persyaratan yang berlaku secara nasional.
Adapun materi pelatihan yang diberikan mencakup pemahaman regulasi lingkungan (UU No. 32 Tahun 2009, PP No. 22 Tahun 2021, PermenLHK terkait emisi), teknik pengendalian emisi (absorpsi, adsorpsi, filtrasi, pembakaran, elektrostatik, dll), monitoring dan pengukuran kualitas udara ambien maupun emisi cerobong, serta perhitungan beban pencemar dan strategi pengendalian. Proses asesmen dilaksanakan melalui tes tertulis, wawancara, dan tugas praktik demonstrasi oleh asesor BNSP sesuai skema sertifikasi.
5. Persyaratan Peserta Sertifikasi POIPPU
Regulasi menetapkan persyaratan jenjang pendidikan dan pengalaman kerja bagi calon peserta uji sertifikasi POIPPU. Peserta dapat berasal dari: D-3 rumpun ilmu lingkungan dengan pengalaman kerja paling sedikit 1 tahun di bidang operasional instalasi pengendalian pencemaran udara; D-3 selain rumpun ilmu lingkungan dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun; atau SMA/SMK dengan pengalaman kerja paling sedikit 4 tahun di bidang yang sama; atau telah menyelesaikan pendidikan minimal SMA/SMK dan telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi di bidang pengendalian pencemaran udara sebelum melaksanakan sertifikasi kompetensi.
6. Pemantauan Emisi dan Kewajiban CEMS (2021–2026)
Seiring dengan kewajiban POIPPU, pemerintah turut memperkuat sistem pemantauan melalui instrumen teknis. Beberapa jenis industri diwajibkan untuk melaporkan emisi secara terus-menerus melalui Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Secara Terus-Menerus (Continuous Emission Monitoring System/CEMS) berdasarkan PermenLHK No. 13 Tahun 2021. Industri yang dimaksud antara lain peleburan besi dan baja, pulp & kertas, rayon, carbon black, migas, pertambangan, pengolahan sampah secara termal, semen, dan pembangkit listrik. Keberadaan POIPPU yang kompeten dan tersertifikasi menjadi prasyarat operasional dari sistem CEMS tersebut.
Sumber:
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. LN.2021/No.32, TLN No.6634. (https://peraturan.bpk.go.id/Details/161852/pp-no-22-tahun-2021)
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan. BN.2021 No.268. (https://jdih.maritim.go.id/en/infografis/surat-kelayakan-operasional)
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara.
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 187 Tahun 2016 tentang Penetapan SKKNI Bidang Pengelolaan Limbah Industri.
- Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 jo. PermenLHK No. P.6/2018.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 13 Tahun 2021 tentang Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Secara Terus-Menerus (CEMS/SISPEK).
